Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam antara lain :
1. Memperluas kekuasaan semata
Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yangsebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
2. Menyelenggarakan ketertiban hukum
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
3. Mencapai kesejahteraan umum
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Persamaan :
1. Sama-sama untuk memajukan kesejahteraan umum
2. Sama-sama menyelenggarakan ketertiban hukum
3. Berorientasi untuk kepentingan negara.