OTONOMI DAERAH
Seiring
dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang
cukup mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kehendak untuk
menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan
masyarakat daerah. Sebelumnya, pemerintah pusat sangat dominan
(sentralistis) dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Pada masa
sekarang, daerah diberi keleluasaan untuk mengurus urusan rumah
tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggungjawab dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia
adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan
pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan
kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sebagai
konsekuensinya pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan.
1. Hakikat Otonomi Daerah
Dalam pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah kalian akan menemukan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Adapun kata kunci tersebut adalah: Pemerintah
Pusat; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Desentralisasi; Dekonsentrasi; Tugas Pembantuan; Otonomi Daerah; Daerah
Otonom; Wilayah Administrasi; Instansi vertikal; Pejabat yang berwenang;
Kecamatan; Kelurahan; dan Desa
Agar istilah-istilah
tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, dipersilahkan kalian
menyiapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari Pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta
dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan nya kepada yang
menugaskan.
Otonomi daerah
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Daerah otonom
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. Pejabat yang berwenang
adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah
di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan dan Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan
Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Berkaitan dengan
pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2),
sebagaimana dikutip oleh Wasistiono (2002:17-18) menyatakan
desentralisasi adalah the
transfer of aouthority and responsibility for public function from
central government to subordinateor quasi-independent government
organzation or he private sector.
Dengan demikian yang
dimaksud desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab
fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke
pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi
bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya menurut Cheema &
Rondinelli (1983) sebagaimana dikutip Wasistiono (2002:18) membagi
desentralisasi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi
administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi,
delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan secara efektif dan efisien
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi
ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang
berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Agar
desentralisasi ini berhasil dengan baik, selanjutnya Litvack &
Seddon (dalam Wasistono 2002:19) diperlukan adanya lima kondisi, yaitu:
1. Kerangka
kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan
lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian
pelayanan oleh Pemerintah Daerah.
2. Masyarakat
setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya
pelayanan serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil
oleh Pemerintah Daerah menjadi lebih bermakna.
3. Masyarakat memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya
4. Harus
ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi yang
tranparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja Pemerintah
Daerah
5. Harus
didesain intrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional,
struktur tanggungjawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antara
pemerintah.
Adapun yang dijadikan dasar atau landasan pelaksanaan otonomi daerah adalah Ketetapan MPR no. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketentuan tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Tujuan Otonomi Daerah
Adapun
tujuan utama dikeluarkannya atau diterapkannya otonomi daerah tahun
1999 adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban
yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia
berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan
global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah
pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan
makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan
desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan
prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga
kapabilitasnya atau kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah
domestik atau daerah akan semakin kuat. Desentralisasi merupakan simbol
atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini
dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan
masyarakat daerah( Syaukani, Gaffar dan Rasyid , 2002 :172 ).
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, kewenangan
pemerintah pusat didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna,
pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga
daerah-daerah. Kewenangan mengurus, mengatur dan mengatur rumah tangga
daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Jadi dari uraian ini
dapat disimpulkan, bahwa pemerintah pusat hanya berperan sebagai
supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Menurut
Syakauni dan kawan-kawan, (2002 : 173-184) visi otonomi daerah dapat
dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik,
karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan
dekonsentrasi, maka pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses
untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang
dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan
pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan
memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik.
Gejala yang
muncul dewasa ini, khususnya dalam pemilihan Kepala Daerah, baik
propinsi, kabupaten maupun kota begitu besar partisipasi masyarakat. Ini
bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam
setiap pemilihan, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.
Bahkan yang berminat dan mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon
Kepala Pemerintahan Daerah, bukan hanya datang dari lapisan masyarakat
tertentu saja, tetapi juga datang dari berbagai lapisan, mulai dari
Partai Politik, Pegawai Pemda, Pegawai dari kantor lainnya, pegawai
swasta, wiraswasta, bahkan ada juga dari unsur abang becak dan
lain-lain. Ini menandakan, bahwa kehidupan demokrasi di negara kita
sudah semakin terbuka dan berkembang dengan pesat.
Di bidang ekonomi,
otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan
kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya
peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan
lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai
prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,
memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur
yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi
daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih
tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya,
otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni
sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang
dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika
kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan visi ini, maka konsep otonomi daerah merangkum hal-hal sebagai berikut :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah
3. Pembangunan
tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin
tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan
tingkat akseptabilitas yang tinggi
4. Peningkatan
efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan
organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang
lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara
6. Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant
7. Pembinaan
dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat
kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
Mengacu kepada uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
7. menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/ kota;
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pada bagian
ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.Namun sebelum itu, ada baiknya
kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem
pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah
daerah, otonomi daerah, dan daerah otonom.
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sedangkan pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk
provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah
otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah
kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas
asas-asas apa yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
ditegaskan bahwa “ pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan”. Dengan demikian terdapat dua asas yang
digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan.
Asas otonomi
dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan
pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh
pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan
dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat
dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah
kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke
desa (penjelasan UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah).
Berdasarkan
uraian di atas, asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa
yang dimaksud desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah (pusat) kepada Daerah Otonomi untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia (UU No.32 tahun 2004). Perlu kalian ingat bahwa
sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan
kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah
daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki
pemerintah pusat.
Berkaitan
dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2),
sebagaimana dikutip oleh Wasistiono (2002:17-18) menyatakan bahwa
desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab
fungsi-fungsi publik yang dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain,
baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas
ataupun kepada sektor swasta.
Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penugasan
dari Pemerintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Jadi urusan pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan merupakan atas
inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari
pemerintah yang ada di atasnya.
Untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya otonomi daerah,
pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan
memanfaatkan segenap potensi daerah untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat (6).
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, dan
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Ppropinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam
susunan pemerintahan di negara kita ada pemerintah pusat, pemerintahan
daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, serta
pemerintahan desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki
hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945 ditegaskan sebagai berikut.
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur
dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah [Pasal 18 A (1)]
Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]
Berdasarkan kedua ayat di atas dapat dijelaskan bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
3. Pengaturan
hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut
dalam UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah;
4. Antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya.
5. Pengaturan
hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut
dalam UU RI No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dikeluarkannya
kebijakan tentang pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak pada
terjadinya berbagai perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal
13 dan 14 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004. Adapun uraian rinci
mengenai berbagai kewenangan propinsi diatur dalam pasal 13 yang dapat
diuraikan sebagai berikut :
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi merupakan dalam skala propinsi yang meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
(2) Urusan
pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan
Sementara
itu uraian rinci mengenai berbagai kewenangan kabupaten/kota diatur
dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Di daerah
dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah
sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala
Daerah beserta perangkat daerah lainnya.
DPRD sebagai
lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah
berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Dalam pasal
40 UU RI nomor 32 tahun 2004 dinyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Sementara itu dalam pasal 41 dinyatakan, bahwa DPRD
memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dalam kedudukannya seperti
itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi
legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi
pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak
anggota DPRD mengajukan Rapenda. Fungsi anggaran berkaitan dengan
kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi
pengawasan berkaitan dengan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan
lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Bagaimana
cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan
bahwa ”pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum”.
Pemilihan
umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan
pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD. Demikian pula peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah sama yaitu
partai politik.
1. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU RI nomor 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut :
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan
lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah
dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama
internasional di daerah;
d. mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil
kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD
Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR
kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antardaerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.
2. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga
mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU RI No. 32 Tahun
2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan
hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah
diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna
DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah
anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dalam melaksanakan hak
angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi
DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan
hasil kerjanya kepada DPRD.
3. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai
lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempunyai
hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU RI No. 32 Tahun 2004,
yaitu mengajukan rancangan Perda; mengajukan pertanyaan; menyampaikan
usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas;
protokoler dan keuangan serta administratif.
4. Kepala Daerah
Dilihat dari
susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu
pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh
Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh
bupati/walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut kepala
daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD
masing-masing daerah. Kepala daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan
mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu
perubahan yang mendasar setelah tumbangnya orde baru yaitu mekanisme
pemilihan kepala daerah. Semula kepala daerah diajukan oleh DPRD dan
ditetapkan dan sangat tergantung kehendak pemerintah pusast (Presiden).
Setelah reformasi pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan.
Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA
langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.
Setiap
Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang
dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Propinsi disebut
Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah.
Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD, sebagai
wakil Pemerintah Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Presiden.
Kepala
Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota
yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah
bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota. Dalam mengisi jabatan
Kepala Daerah dan Wakilnya dilakukan secara serentak atau bersamaan
(dalam satu paket) oleh DPRD untuk memangku jabatan selama 5 tahun.
Sebagai alat pemerintah pusat Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain (Muslimin, 1978 : 224 ) :
a. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya
b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
5. Keuangan Daerah
Sumber-sumber
Keuangan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah : Pendapatan
Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-lain
Penerimaan yang sah.
Sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil
Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan
daerah yang sah.
Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah.
Penerimaan
Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan
imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah.
Sebesar 10%
dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah
dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Penerimaan
Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum
dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat
dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan
minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk
pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu
penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan
dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
3 Hakikat Kebijakan Publik
Kegiatan belajar selanjutnya, coba anda perhatikan ceritera atau kasus di bawah ini secara seksama !
Pak
Badrun sebagai kepala keluarga dalam menjalankan roda rumah tangganya
telah mengeluarkan kebijakan berupa pembagian tugas-tugas dalam
rumahnya. Adapun pendistribusian tugas tersebut adalah sebagai berikut :
Ane sebagai anak tertua yang telah berusia 21 tahun diberi tugas
berbelanja ke pasar dan memasak pada pagi hari sebelum berangkat ke
kampus. Sementara Andre anaknya yang nomor dua dan berusia 17 tahun
diberi tugas menyapu halaman rumah dan mengisi bak mandi. Sedangkan si
bungsu Ani yang berusia 13 tahun diberi tugas membereskan tempat
tidur. Untuk mengawasi keterlak sanaan tugas-tugas tersebut
dipercayakan kepada Ibu Badrun. Sementara Pak Badrun bertugas mencari
nafkah.
Berdasarkan
gambaran kasus di atas,cermati,apakah kebijakan yang dikeluarkan Pak
Badrun termasuk kebijakan publik ? Apa ciri-ciri kebijakan publik?
Mengapa kalian menyimpulkan, bahwa kasus tersebut mengandung/tidak
mengandung unsur kebijakan publik? Ada baiknya dalam menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut kalian bicarakan dengan teman sebangku!
Setelah kalian mendiskusikan masalah-masalah di atas, sekarang coba cermati uraian berikut :
Kebijakan
publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan
pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan
yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan
pembuat keputusan publik lain. Jadi jelasnya segala kebijakan, baik
yang berkaitan dengan hukum, peraturan perundangan lainnya yang
ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak dan dibuat oleh lembaga
yang berwenang itulah yang dinamakan kebijakan publik.
Pemerintahan Desa
1. Desa
adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasipemerintahan terendah.
Pemerintahan Desa
1. Desa
adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasipemerintahan terendah.
a.Wilayah desa terdiri atas beberapa
dusun atau kampung.
b.Dusun atau kampung terdiri atas beberapa RW. RW
sendiri terdiri atas beberapa RT.
c.Desa dipimpin seorang kepala desa
yang dipilih oleh rakyat.
2. Kelurahan
Di daerah perkotaan desa disebut Kelurahan, merupakan wilayah yang terdiri atasbeberapa kampung.
Di daerah perkotaan desa disebut Kelurahan, merupakan wilayah yang terdiri atasbeberapa kampung.
a.Kampung terdiri atas beberapa RW
b.RW terdiri atas beberapa
RT.
c.Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.
d.Lurah adalah pegawai negeri
sipil / pemerintah.
e.Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk
oleh wali kota / bupati atas usul camat.
3. Pemerintahan Desa;
Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankanpemerintahan desa. Pemerintahan desa bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Pemerintah desa terdiri atas:
3. Pemerintahan Desa;
Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankanpemerintahan desa. Pemerintahan desa bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Pemerintah desa terdiri atas:
a.Kepala desa
adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untukmasa jabatan 6 tahun. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya.Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untukmasa jabatan 6 tahun. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya.Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
b.Pamong desa
atau perangkat terdiri atas:-
Sekretaris Desa
(Sekdes) atau Carik, bertugas di bidang administrasi dan pelayananumum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuatlaporan.-
Kepala Urusan
(Kaur). Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.-
Kepala dusun
atau kebayan, pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepaladusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatandi wilayah kerjanya.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerjapemerintah desa.
Anggota BPD dipilih atas dasar musyawarah mufakat. BPD terdiri atas ketua,wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. Masa jabatan BPDselama 6 tahun.
Tugas BPD antara lain;
atau perangkat terdiri atas:-
Sekretaris Desa
(Sekdes) atau Carik, bertugas di bidang administrasi dan pelayananumum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuatlaporan.-
Kepala Urusan
(Kaur). Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.-
Kepala dusun
atau kebayan, pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepaladusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatandi wilayah kerjanya.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerjapemerintah desa.
Anggota BPD dipilih atas dasar musyawarah mufakat. BPD terdiri atas ketua,wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. Masa jabatan BPDselama 6 tahun.
Tugas BPD antara lain;
a.menetapkan peraturan desa bersama kepala desa
b.menyelenggarakan
pemilihan kepala desa, dan perangkat desa,
c.melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
5.Pengertian Desa menurut
UU No. 32 Tahun 2004
adalah kesatuan masyarakat hokum yangmemiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
UU No. 32 Tahun 2004
adalah kesatuan masyarakat hokum yangmemiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar